Ilustrasi
#

Gugatan Malkan Ditolak, KPUD Barru Rapat Penetapan Pemenang Lusa

Kamis, 21 Januari 2016 | 22:03 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Arsyad - Go Cakrawala

Barru, GoSulsel.com –  Hari ini, Kamis (21/01/2016), Majelis Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan pelanggaran Pilkada. Dan hasilnya, adalah gugatan yang diajukan oleh Malkan Amin itu ditolak.

Setelah penolakan, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barru segera merencanakan rapat penetapan pemenang Pilkada Barru lusa, Sabtu (22/01/2016).

pt-vale-indonesia

“Kami rencananya lusa (Sabtu, 23/01/2016) akan rapat penetapan. Dimana yang kami tetapkan sesuai hasil rekapitulasi sebelum pemasukan gugatan oleh pemohon,” terang Syafruddin Ukkas selaku Ketua KPUD Barru.

Dari putusan ini, ia berharap seluruh pihak dan elemen di Barru sudah bisa menerima hasil pesta demokrasi.

“Semoga hasil putusan ini sudah diterima semua,” harapnya.(*)


BACA JUGA