Aset Pemprov Ditempati PMI Sulsel akan Dihapus
Makassar,GoSulsel.com – Gedung aset Pemprov Sulsel terletak di Jl Lanto Daeng Pasewang, yang dipergunakan oleh Palang Merah Indonesai (PMI) Sulsel akan dihapus. Aset ini akan digunakan oleh PMI harus persetujuan dengan eksekutif dan legislatif dengan status pinjam pakai.
“Meski dibiayai oleh PMI tetapi lahannya tetap menjadi milik biro aset, dan kami hanya meminjamkan PMI Sulsel,” ungkap Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Ahmad Akil ditemui usai mengikuti rapat Panitia Kuhus (Pansus) penghapusan gedung aset Pemprov Sulsel, di DPRD Sulsel, Rabu (3/2/2016).
Menurut dia, alasan penghapusan gedung dimaksud untuk membangun Gedung Baru yang lebih representatif sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang milik Daerah.
“Pada prinsipnya barang milik daerah dapat dihapuskan dengan alasan, Rusak berat, terkena bencana alam/force majeure, Tidak dapat dipergunakan secara optimal (idle),” kata dia.
Ia mengatakan, terkena planologi kota, Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas, penyatuan lokasi dalam rangka efesiensi dan memudahkan koordinasi dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.