#

MPR Harus Diberikan Kewenangan Wujudkan Misi Pemerintah

Rabu, 16 Maret 2016 | 17:05 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Makassar,GoSulsel.com – Menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kini digagas MPR tidak akan menguntungkan dalam pemerintahan presidensial, karena akan dijadikan alat untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Ini akan mengacaukan sistem hukum kita yang menganut sistem presidensial . Ketika Orde Baru, MPR tidak diberi kewenangan membuat dan menetapkan GBHN.

‘’Yang penting adalah bagaimana MPR diberi kewenangan untuk menetapkan haluan pemerintahan yang diwujudkan Tap MPR. Kita memerlukan produk hukum MPR yang menetapkan misi presiden terpilih sebagai milik bersama komponen bangsa, dalam konteks negara kesatuan.” kata Prof Abd Razak dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Clarion, Rabu (16/3/2016).

pt-vale-indonesia

Menurut Razak, tidak ada keuntungan menghidupkan ala Orde Baru, karena dapat mengacaukan sistem pemerintahan yang dianut sekarang. Presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR, bagaimana peran Mahkamah Konstitusi (MK), perkembangan demokrasi kita yang berbeda dengan masa Orde Baru yang otoriter.

Model GBHN (haluan pemerintahan), kata Razak, yang diperlukan berbentuk misi presiden terpilih yang ditingkatkan menjadi produk MPR (Tap MPR/Peraturan MPR). Tidak memerlukan model GBHN ala Orde Baru (pra-amandemen UUG 1945).

Jika diperlukan materi haluan pemerintahan (ala GBHN) sistematikanya adalah periodesasi hanya berlaku lima tahun. Sebab, sulit mengikat pemerintahan berikutnya dan bertentangan dengan asas perjanjian dan hak asasi manusia.

Halaman:

BACA JUGA