Andi Idris Syukur

Status Terdakwa, Idris Syukur Bisa Diberhentikan Jadi Bupati Barru

Kamis, 17 Maret 2016 | 11:52 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Arsyad - Go Cakrawala

Barru, Gosulsel.com – Bupati Barru, Andi Idris Syukur, terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Barru. Sebab, Andi Idris Syukur menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru.

“Ia bisa diberhentikan secara otomatis. Karena berdasarkan undang-undang kepala daerah berstatus terdakwa langsung otomatis langsung diberhentikan,” kata Wakil Ketua DPRD Barru, Rahman, Kamis (17/3/2016).

pt-vale-indonesia

Dia menjelaskan aturan tersebut sudah tertera pada Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana aturannya kepala daerah yang berstatus terdakwah otomatis langsung diberhentikan meskipun tidak melalui usulan DPRD.

Rahman mengatakan kewenangan untuk menonaktifkan bupati merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) adalah Kemendagri.

“Kewenangan penonaktifan kepala daerah itu bukan ranahnya DPRD, namun itu merupakan kewenangan sepenuhnya Mendagri. Yang buat SKnya adalah Mendagri, jadi yang berhak menonaktifkan itu juga Mendagri,” jelasnya.

“Jadi kami tidak ada kewenangan kesana, namun kami tetap akan lakukan pengawalan,” tambahnya.(*)


BACA JUGA