BPJS Makale Sosialisasikan Kenaikan Iuran

Jumat, 01 April 2016 | 09:43 Wita - Editor: Syamsuddin -

Ia juga menambahkan untuk penyesuaian iuran terkait Perpres 19 tahun 2016 ada empat poin yakni Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp23.000, -per orang per bulan. Iuran Kesehatan Bagi Peserta PPU yang terdiri atas PPNS, TNI, POLRI, Pejabat Negar, Anggota DPRD, dan Pegawai Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 3% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2% dibayar oleh Peserta.

Sedangkan untuk Iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp30.000, Kelas II Menjadi Rp51. 000, dan Kelas I menjadi Rp. 80.000, sementara pertimbangan untuk Opsi kenaikan iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program, yaitu sesuai dengan cara Mengurangi manfaat, Penyesuaian iuran, dan mengalokasikan dana dan tambahan dari APBN. Untuk opsi mengurangi manfaat tidak dilakukan pemerintah karena manfaat yang sudah.

pt-vale-indonesia

“Misalnya cuci darah, tidak mungkin dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan atau dikurangi. Kemudian opsi menaikkan iuran idealnya harus menyesuaikan dengan hitungan aktual,” katanya.

“Dalam hal ini minimal Rp36.000 untuk peserta kelas II sebagaimana hitungan terakhir tahun 2016 oleh para ahli dan rekomendasi DJSN. Perhitungan iuran kelas II merupakan bottom line dasar minimal kenaikan iuran yang ideal namun tidak menjadi opsi pemerintah,” jelasnya.

Sehingga, kata Megawati, kalaupun ada kenaikan iuran untuk kelas II peserta mandiri (PBPU) menjadi 30.000, berarti angka ini masih rendah dari yang direkomendasikan DJSN sebesar Rp. 36.000, untuk kelas III, artinya kenaikan ini sesuai dengan yang dilaporkan ke Presiden tidak naik sebesar yang seharusnya, sehingga ada opsi ketiga yang sudah disiapkan dengan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

Halaman:

BACA JUGA