Logo Kejaksaan

Kejari Hentikan Penyidikan Pembangunan Gedung DPRD Maros

Jumat, 01 April 2016 | 18:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Ilham menambahkan, anggaran Rp2,8 miliar bukanlah anggaran yang sedikit. Perlu adanya kehati-hatian penyidik dalam melakukan pemeriksaan, termasuk melibatkan orang-orang yang ahli dalam bidang konstruksi. Jika memang pihak Kejari Maros tidak mampu melakukan penyidikan, Ilham meminta agar kasus ini bisa diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

“Anggaran Rp2,8 miliar ini bukan anggaran yang sedikit. Jika memang Kejari Maros tidak mampu mengusut kasus ini, kami minta Kejati Sulselbar turun tangan,” Ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros, Abd Salam yang merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan gedung DPRD ini, saat dihubungi tidak menjawab sambungan telepon selularnya.

Diketahui, proyek pembangunan ruang rapat utama gedung DPRD Maros, bersumber dari APBD Pokok tahun 2015. Dimana nilai pagu anggaran proyek ini mencapai tiga miliar rupiah yang lelangnya dimenangkan oleh PT Arya Putra Afry dengan nilai kontrak sebesar RP 2,895,800,000. (*)

Halaman:

BACA JUGA