Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kasi Pidum Makassar Ditengarai Langgar Kode Etik

Senin, 04 April 2016 | 18:41 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Namun dari data yang diterima, Kasi Pidum Kajari Makassar dilapor atas penahanan eks karyawan PDAM Makassar, Muchlis Badawi, yang terseret pada perkara pemasangan sambungan air illegal. Ia diduga melakukan penahanan tanpa prosedur yang ditetapkan undang-undang

Senin hari ini, (4/4/2016) saksi pelapor, Acram Mappaona Azis  dijadwalkan akan dimintai klarifikasinya di bidang Pengawasan Kejati Sulsel.

pt-vale-indonesia

“Sebenarnya ini kasus lama, dan saya melapor 2015 lalu, dan saya akan hadir,” katanya.

Ia berharap agar penegakan etik benar benar dilakukan oleh pihak Kejati Sulsel.

Akram sendiri adalah kuasa hukum Muchlis Badawi, eks karyawan PDAM Makassar yang merupakan terdakwa penyambungan air secara ilegal. (*)

Halaman:

BACA JUGA