Ilustrasi

Hakim PN Makassar Dalami Kasus Jen Tang Dugaan Pemalsuan Kuitansi

Rabu, 06 April 2016 | 18:04 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Iapun menyebut siap untuk bertarung alat bukti pada persidangan selanjutnya. “Ya ini kan artinya kita akan bertarung alat bukti, dan saya sudah siap untuk itu,” paparnya.

pt-vale-indonesia

Sebelumnya, Jen Tang didakwa dua pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 15 tahun oleh JPU pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, 3 Maret kemarin. Jen tang dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 terkait pemberian keterangan palsu.

Iapun membacakan keberatannya dihadapan majelis hakim pada 30 maret lalu. Sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi pun akan dilakukan pada Rabu dua pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jen tang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian daerah Sulselbar atas laporan PT. Timurama atas dugaan pemalsuan kuitansi, ia pun dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.(*)

Halaman: