Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Diminta Segera Lakukan Evalusi Perda
Hal senada juga diungkapkan Dosen Universitas Bosowa, Arief Wicaksono agar pemerintah harus segera melakukan koordinasi dengan dengan serta konsultasu di pemerintah pusat mengenai perda yang akan dibuat di daerah, sehingga kedepannya pembuatan perda menggunakan uang rakyat bisa berjalan efektif dan efesien.
“Menurut saya, Berdasarkan UU Pemda, pemerintah provinsi merupakan bagian dari pemerintah pusat yang berada di daerah. Makanya kalau ada propinsi yang mengeluarkan kebijakaan tentang perda, harus memang benar2 konsul dulu dengan Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdagri. Supaya perda tersebut di tidak dianggap menghambat pembangunan,” kata Arief di wawancara terpisah. (*)