Disperindag Target Juni Rampungkan Revisi Larang Gudang Dalam Kota

Minggu, 10 April 2016 | 18:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Fadli berdalih, lambatnya revisi akibat pihaknya harus mensingkronkan dengan RTRW terkait wilaya mana saja yang boleh menjadi tempat pergudangan.

“kita harus singkronkan dengan RTRW karena disitu diatur semua, ini agak lambat karena diawal disebutkan Kecamatan Tallo masuk sebagai tempat kawasan gudang tapi pas saya cek lagi ternyata tidak masuk, yang ada masih Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea” sebutnya

Lebih jauh Fadli mengakui bahwa di Kecamatan Tallo terdapat beberapa bangunan yang difungsikan sebagai gudang.

“Iya memang betul ada beberapa itu di Tallo bangunan yang punya IMB Gudang, jadi harus dibedakan izin gudang dengan IMB gudang, ini IMBnya semua sudah lama sekali, nanti kalau sudah kita revisi, kita akan tindaki” katanya

Terdapat 29 bagunan yang digunakan sebagai gudang tersebar diseluruh wilaya di kota Makassar, “data terakhir itu 29 yang kami nilai mengganggu seperti gudang Rajawali, Sumur Jaya, akan ditindaki, ini tersebar diseluruh wilaya,” katanya. (*)

Halaman:

BACA JUGA