Hadapi Gugatan Walhi di PTUN, Pemprov Siapkan Saksi Ahli Lingkungan Hidup & Ketatanegaraan

Minggu, 24 April 2016 | 13:51 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Gubernur mengaku lebih senang jika masalah tersebut dibawa ke peradilan. Sehingga, masalah yang dipersoalkan bisa lebih jelas. “Kita sudah berproses di peradilan, saya lebih senang. Dengan begitu kita bisa tahu dimana kita punya salah. Yang pastinya, jika alasan reklamasi di Jakarta bisnis, kalau disini mitigasi. Sedimentasi yang terus menerus dari Jeneberang itu menutup Pantai Losari,” pungkasnya.

Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel minta Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Susi Pudjiastuti menghentikan reklamasi di pesisir barat Pantai Losari Kota Makassar Sulsel, Center Point of Indonesia.

pt-vale-indonesia

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, mengatakan, izin reklamasi CPI, yang dikeluarkan oleh gubernur Sulsel Gubernur Sulsel telah melanggar berbagai aturan perundang- undangan.Pelanggaran pertama, kegiatan reklamasi di kawasan pesisir barat makassar tidak didasari oleh peraturan daerah tentang rencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Kedua, terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan CPI yang dikeluarkan oleh gubernur Sulsel juga tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Izin pelaksanaan reklamasi seharusnya berlandaskan pada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara Provinsi Sulawesi Selatan belum memiliki peraturan tersebut. (*)

Halaman: