Perda Bermasalah & Peningkatan Kinerja Jadi PR Pemerintah Daerah

Senin, 25 April 2016 | 12:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Selain itu dari hasil Survey internasional Finance Coorporation (IFC)- World Bank menyatakan bahwa untuk masalah perizinan usaha di Indonesia rata-rata 52,5 hari. Beda jauh dengan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.

Menurut SYL sendiri, otonomi daerah sendiri merupakan sistem‎ ketatanegaraan dalam rangka mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Saat ini pihaknya terus melakuka pembenahan di sektor perizinan sehingga tak memakan waktu lama untuk penyelesaiannya.

pt-vale-indonesia

“Kita berharap masalah di daerah bisa diselesaikan oleh masyarakat dan pemda, memang dalam pemerintahan berlaku azas dekonsentrasi. Kita harapkan kesadaran otonomi daerah, cara sentralitas bisa ditekan. Kita bersyukur kinerja pemerintahan Sulsel masuk 10 besar secara nasional,” jelasnya.

‎Terkait perda yang bermasalah, Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfi Nasir mengakui saat ini masih dalam proses inventarisasi. Pihaknya, diberi target sebelum bulan Mei untuk menginventarisir perda yang bermasalah tersebut.

“Kebanyakan akibat adanya perubahan pelimpahan kewenangan, terutama di sektor pendidikan, ESDM, kehutanan, kelautan dan perikanan. Untu perda di kabupaten/kota, akan dicabut oleh Gubernur dan untuk tingkat provinsi akan dicabut Mendagri,” tambahnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA