DPRD Sulsel Tetap Bahas Perda KSP

Selasa, 26 April 2016 | 19:31 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang saat ini digagas oleh DPRD Sulsel tetap berjalan, walaupun ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang dilakukan oleh Walhi Sulsel.

Ketua Panitia Pembuat Perda KSP, Darmawangsyah Muin mengatakan, meski ada gugatan Walhi ke PTUN, namun pembuatan perda KSP tetap berproses. Walhi hanya menggugat mengenai proyek reklamasi yang berada di kawasan Center Point Of Indonesia (CPI).

pt-vale-indonesia

“Ada tidaknya reklamasi di CPI, proses perda ini tetap berjalan,” kata politisi Gerindra Gowa ini,ditemui di DPRD Sulsel, Selasa (26/4/2016).

Lebih jauh, dia menjelaskan Perda KSP ini dibuat bertujuan untuk mengatur pemanfaataan kawasan bisnis terpadu dan ruang terbuka hijau, yang terletak di daerah Tanjung Bunga Makassar. Rencananya dalam KSP itu mengatur luas wilayah sekitar 2 ribu hektar dengan terdapat sekitar 30 persen ruang terbuka hijau.

“Sebenarnya bagus ini Perda KSP, tujuannya jelas sebagian wilaya untuk fasilitas publik, dimana setiap pemilik lahan yang masuk dalam KSP wajib menyediakan ruang terbuka hijau sekitar 30 persen, kalau tidak mau ikut aturan tersebut maka kita akan berikan sanksi berupa pencabutan izin. Hanya saja kebetulan CPI masuk dalam KSP tersebut sehingga CPI lah yang dipersoalkan, tetapi bagi kami, ada tidaknya CPI Perda KSP harus tetap berjalan,” tuturnya.

Halaman:

BACA JUGA