Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Ketua Komisi D Makassar: Masih Ada Perusahaan Upah Karyawan Dibawah UMK

Jumat, 29 April 2016 | 18:56 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Menurut politisi Golkar Makassar itu, upah minimum kota (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel yang kemudian dikuatkan dengan SK Walikota Makassar ditetapkan UMK sebesar Rp 2.313.625 yang seharusnya bersih diterima oleh pekerja diluar dari biaya makanan dan lembur.

“Ini yang seharusnya dipatuhi oleh perusahaan agar kesejahteraan buruh bisa terpenuhi,” tandasnya. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA