Ketua Komisi D Makassar: Masih Ada Perusahaan Upah Karyawan Dibawah UMK
Menurut politisi Golkar Makassar itu, upah minimum kota (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel yang kemudian dikuatkan dengan SK Walikota Makassar ditetapkan UMK sebesar Rp 2.313.625 yang seharusnya bersih diterima oleh pekerja diluar dari biaya makanan dan lembur.
“Ini yang seharusnya dipatuhi oleh perusahaan agar kesejahteraan buruh bisa terpenuhi,” tandasnya. (*)