Pemilik Pajero untuk Idris Sebut Hanya Diperintah Atasan

Senin, 02 Mei 2016 | 19:44 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendakwa Bupati Barru, Idris Syukur, saksi yang dihadirkan JPU, Ahmad Manda menyebut diperintahkan untuk memberikan mobil yang menjadi bukti gratifikasi untuk Idris tersebut.

Ahmad Manda sendiri merupakan pemilik yang sah atas satu unit mobil Pajero yang tertulis di BPKB, STNK dan faktur kendaraan tersebut.

Namun kemudian, yang oleh Idris diakuinya diminta untuk memuluskan langkah PT Semen Bosowa Barru untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan di daerah tersebut.

Ahmad Manda yang saat itu mengaku menjabat sebagai staf keuangan menyebut, tak tahu menahu terkait keinginan Idris untuk memiliki mobilnya tersebut.

“Saya tak mengenal dia (Idris), saya juga tidak bertemu dengan dia,” kata Ahmad Manda saat diperiksa pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

Halaman:

BACA JUGA