Ilustrasi

PN Makassar Ancam Jemput Paksa Penyidik Polisi Terkait Kasus Begal

Rabu, 13 Juli 2016 | 00:31 Wita - Editor: adyn - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Menurut Ignatius, absennya pihak tergugat diketahui karena surat pemanggilan kedua belum dibuat oleh juru sita. Sehingga kemudian pihak tergugat tidak mengetahui adanya pemanggilan kedua.

“Saya sudah perintahkan kepada juru sita untuk membuat surat panggilan berikutnya. Yah kalau tetap tak hadir sampai panggilan ketiga tentunya kita tegas sesuai dengan diatur dalam KUHAP yakni perintah membawa”, tegas Ignatius.

pt-vale-indonesia

Terpisah, Andi Jamal Kamaruddin alias Om Betel selaku Penasehat Hukum (PH) penggugat, Firman berharap pihak Pengadilan Negeri Makassar proaktif dalam memanggil pihak tergugat agar proses persidangan berjalan dengan lancar.

Halaman:

BACA JUGA