PKPI Sulsel Kubu Takudaeng Terancam Dibubarkan

Selasa, 02 Agustus 2016 | 14:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulawesi Selatan kubu Takudaeng Parawansa terancam dibubarkan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat dengan nomor AHU.4.AM.11.01-40.

Surat yang dikeluarkan pada 29 Juli ini, perihal pemberitahuan pengangkatan pejabat sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia Haris Sudarno untuk menggantikan ketua umum Isran Noor. Sampai terbentuknya kepengurusan defenitif sesuai dengan AD/ART.

pt-vale-indonesia

Sehingga loyalis Isran Noor termasuk Takudaeng yang telah membentuk struktur kepengurusan baru ditingkat DPP PKPI Sulsel terancam dibubarkan.

Ketua DPP PKPI Sulsel Suzanna Kaharuddin mengatakan setelah adanya surat Kemenkumham pihaknya meminta kubu Takudaeng patuh pada keputusan tersebut. Sehingga polimik dualisme ditingkat DPP segera berakhir.

“Kami minta semuanya fokus sama-sama besarkan partai dan tidak ada lagi yang berpolemik. Saya mau ingatkan kepada mereka surat ini sama yang terjadi pada pergantian pak Sutiyoso, dan ini sah,” kata Suzanna saat konferensi pers di Rumah Makan Sulawesi Baru di Jalan Patimura, Makassar, Selasa (2/8/2016).

Halaman:

BACA JUGA