BPKD Sulsel Gelar Sosialiasi Permendagri Nomor 31

Selasa, 02 Agustus 2016 | 13:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Badan Pengelola Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2017.

Kegiatan ini dihadiri langsung sejumlah perwakilan 24 kabupaten/kota dan Anggota DPRD. Sebagai pembicara Direktur Jenderal Bina Keuangan Reydonnyzar Moenek, Selasa (2/8/2016).

pt-vale-indonesia

Reydonnyzar menjelaskan, setiap daerah harus patuh dalam memasukkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pada 31 November mendatang. Selain menyusun anggaran ini harus benar-benar memperhatikan kebutuhan.

“Menyusun anggaran ini harus benar-benar kebutuhan yang ada, dan ini peruntukkan untuk pelayanan masyarakat kesejahteraan,”kata Reydonnyzar, saat membawa materi di Hotel Four Points Sheraton.

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan kegiatan ini sangat penting, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya.

“Saya harap semua dapat membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang transparan, akuntabel dan partisipatif, serta memenuhi kaidah-kaidah yang diatur dalam berbagai ketentuan yang ada,”ucapnya.(*)


BACA JUGA