LBH Butta Toa Pra Peradilankan Polres Bantaeng

Rabu, 09 November 2016 | 09:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Bantaeng,GoSulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng mempraperadilankan Polres, di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng. Hal ini dilakukan LBH Butta Toa karena tidak sepakat dengan penetapan tersangka klienya yang diduga memilik narkoba.

Sebelumnya pihak Kepolisian Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap inisial PS (39) dengan kasus dugaan memiliki sabu-sabu di Jl Samratulangi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kamis (6/10/2016) lalu.

pt-vale-indonesia

Ketua LBH Butta Toa, Suardi SH menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap klienya tidak cukup barang bukti. Terkait pembungkus rokok yang didalamnya berisi sabu-sabu, Suardi mengatakan bahwa barang bukti tersebut tidak ditemukan pada klienya.

“Kami menganggap bahwa Polres tidak cukup bukti untukbl menetapkan klien kami sebagai tersangka, bagaimana mungkin dikatakan memiliki barang bukti sabu kalau barang bukti tersebut tidak didapat di diri (bagian tubuh) tersangka, tetapi di dapat dijalan menurut polisi,” ujar Suardi kepada GoSulsel.com, Selasa (8/11/2016).

Suardi melanjutkan, bahwa pada saat penangkapan klienya, barang bukti yang dipungut oleh oknum polisi tidak langsung diperlihatkan dilokasi.

Halaman:

BACA JUGA