Rapat Komisi III DPR RI, Akbar Faizal Bahas 3 Kasus Hukum

Kamis, 02 Februari 2017 | 08:09 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Sementara untuk kasus Yusniar, pihaknya meminta agar kasus ini menjadi catatan bagi Kejaksaan di daerah agar sebaiknya lebih selektif dalam menangani perkara dan melakukan upaya penahanan.

“Lihat dulu siapa yang mau ditahan, apakah dia punya anak kecil, tulang punggung keluarga dan seterusnya. Secara hukum memang boleh saja ditahan, tetapi ini saya minta atas nama kemanusiaan. Saya mengajukan diri sebagai penjamin agar status penahanannya ditangguhakan. Alhamdulillah, majelis hakim menangguhkan penahanannya. Permintaan saya,” sambungnya.

pt-vale-indonesia

Terakhir untuk kasus tanah milik Andi Zainuddin seluas 12.800 m2 yang sebelumnya telah dimanengkan Andi Zainuddin atas dasar Peninjauan Kembali (PK) tanggal 21 februari 2012, namun masih mendapat kriminalisasi agar kejaksaan dapat bersikap profesional.

“Selama 2 tahun ini yang bersangkutan dikriminalisasi, padahal dalam perkara sengketa perdatanya sendiri Andi Zainuddin dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Dalam kunjungan Komisi III pada dua bulan lalu ke Kejati Sulsel, saya sudah sampaikan ini kepada Kejati dan saya minta atensi kejaksaan agar menangani kasus ini dengan professional,” tutupnya.(*)

 

 

Halaman:

BACA JUGA