Warga Komplek Asrama Bara-baraya berunding dengan pihak Kodam

Kodam VII Wirabuana Dinilai Langgar HAM Penggusuran Warga Bara-Baraya

Senin, 20 Maret 2017 | 18:36 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prof Hafidz Abbas, mendatangi langsung masyarakat Bara-Baraya di Jalan Abubakar Lambogo,  Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (20/3/2017).

Kedatangan Prof Hafidz Abbas ke Makassar untuk melihat langsung keadaan dan kondisi masyarakat Barabaraya terkait penggusuran paksa yang dilakukan Kodam VII Wirabuana.

pt-vale-indonesia

Tak hanya itu, kedatangan Komisioner Komnas HAM RI ini juga terkait dengan adanya rencana penggusuran paksa terhadap 28 Kepala Keluarga (KK) yang terletak diluar Lokasi Asrama Bara-Baraya, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Setelah melihat langsung kondisi lokasi yang telah digusur oleh pihak Kodam VII Wirabuama, Hafidz Abbas menilai apa yang dilakukan Kodam VII Wirabuana sangat bertentangan dengan asas-asas HAM yang dianut Bangsa Indonesia.

“Penggusuran itu adalah pelanggaran HAM, kita semua dan seluruh dunia mempunyai pandangan yang sama akan hal itu. Apabila dilakukan maka akan melanggar asas-asas kemanusia dan akan menimbulkan masalah besar,” kata Hafidz Abbas di Baruga Asrama Bara-Baraya.

Mestinya pihak Kodam VII Wirabuana, lanjut Hafidz Abbas, memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penggusuran secara paksa. Salah satu diantaranya yang paling terpenting adalah tidak boleh melakukan penggusuran di waktu malam hari apalagi menggunakan simbol negara dan saat cuaca yang tidak memungkinkan, misalkan kondisi hujan yang bisa mengakibatkan banjir. Hal itu berpotensi akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.

“Kalau mau melakukan penggusuran harus ada kesepakatan oleh kedua belah pihak, yakni warga dan pihak Kodam VII Wirabuana, kalau warga menolak, tidak boleh dilakukan. Selain itu, tidak boleh dilakukan penggusuran pada saat anak-anak sedang sekolah dan dilakukan pada malam hari. Semua harus sesuai undang-undang,” jelasnya.

Pihak Komnas HAM berjanji akan mengawal persoalan ini sampai selesai. Selanjutnya, pihaknya juga berencana akan bertemu dengan pihak Kodam VII Wirabuana untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Bara-Baraya serta akan menugaskan beberapa tim untuk tetap berada di Kota Makassar hingga Jumat 25 Maret nanti guna mengawal dan mencari solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami akan mengawal beberapa hari kedepan dengan harapan ada solusi terbaik,” pungkasnya.

“Setelah ini, kami akan ketemu Pangdam VII Wirabuana untuk menyampaikan perihal kaidah-kaidah HAM yang mungkin mereka lupa atau memang kurang tahu,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Solidaritas untuk warga Bara-Baraya telah mengecan terkait dengan rencana penggusuran paksa terhadap 28 KK yang terletak diluar lokasi Asrama Bara-Baraya, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Beberapa lembaga yang terbangun dalam solidaritas tersebut yakni LBH Makassar, KontraS Sulawesi, Walhi Sulsel, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sulsel, FIK-ORNOP Sulsel, ACC Sulawesi, AMAN Sulsel, PPMAN Sulsel, LAPAR Sulsel, dan Solidaritas Perempuan Anging Mamiri.

Riakan kecaman tersebut membias setelah pihak Kodam VII Wirabuana menginformasikan untuk mengosongkan secara paksa lokasi tanah/lahan tempat tinggal 28 KK milik warga yang terletak di sebelah Barat dan Timur diluar dari Asrama TNI Bara-Baraya, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar.

Informasi itu diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan Kodam VII Wirabuana Nomor: B/614/III/2017 perihal Pengosongan lahan okupasi milik saudara Moedhinoeng Dg Matika (Alm.) pertanggal 6 Maret 2017 lalu. (*)


BACA JUGA