Salahuddin, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum)

Polda Sulsel Limpahkan Berkas Laboratorium UNM ke Kejaksaan

Selasa, 25 April 2017 | 17:27 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menerima berkas perkara dugaan korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar, Selasa (25/4/2017). Berkas perkara yang berisi empat orang tersangka tersebut dikirim langsung tim penyidik Kriminal Khusus Polda Sulsel ke bagian Tindak pidana Khusus Kejati Sulsel pada pukul 12 siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menyebut, kini berkas perkara tersebut telah berada di Jaksa Penilai untuk diteliti kelengkapannya.

pt-vale-indonesia

“Petunjuk jaksa peneliti waktu dikembalikan beberapa waktu lalu itu yang kemudian kembali diteliti apakah sudah lengkap syarat materil dan formilnya,” kata Salahuddin.

Ia menjelaskan, penilaian terhadap kekurangan berkas perkara tersebut sangat penting sebab, akan digunakan untuk pembuktian perkara di pengadilan. Hanya saja, ia enggan membocorkan poin penilaian tersebut dengan alasan rahasia.

“Kalau administrasi mendukung pasti akan di P21 kan karena tujuannya adalah saat penuntutan, kalau poinnya saya tidak bisa bocorkan karena itu ada di penyidik Polda” tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan membenarkan adanya pengembalian tersebut dengan melakukan perbaikan pada sisi keterangan saksi yang sebelumnya masih dianggap kurang oleh Kejati.

“Sudah tahap satu, dan tadi kita sudah kirim kembali ke kejaksaan karena sebelumnya yang dianggap kurang itu keterangan saksi,” katanya.

Empat orang tersangka telah ditetapkan pada kasus tersebut, mereka adalah rekanan proyek Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara Eddy Rachmat Widianto, Tim Teknis UNM Jhony Anwar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof. Mulyadi, dan Konsultan Manajemen Konstruksi, Yauri.(*)


BACA JUGA