Jadi Tersangka, Ini peran Burhanuddin di Lahan Transmigrasi Takalar

Kamis, 20 Juli 2017 | 16:45 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Setelah sempat terjadi tarik ulur penetapan tersangka cukup lama, Kamis (20/7/2017), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Takalar aktif Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dugaan penjualan Lahan milik negara di kabupaten Takalar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto yang memimpin pengumuman penetapan tersangka Burhanuddin menuturkan, Bur, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berkeyakinan jika ia turut andil dalam penjualan lahan milik negara seluas 150 Ha tersebut pada 2015 silam.

“Hari ini, kami secara resmi menaikkan status Burhanuddin Baharuddin, yang merupakan Bupati aktif Kabupaten Takalar sebagai tersangka. Kami berkesimpulan setelah memegang minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka,” kata Tugas saat mengumumkan penetapan tersangka tersebut Kamis (20/7/2017).

Menurutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bur setelah dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah aktif dalam mengeluarkan ijin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di Desa Laikang dan Desa Punaga yang merupakan salah satu investor yang ingin masuk ke daerah Takalar.

Padahal, Desa Laikang dan Desa Punaga merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 1431/V/2007.

“Surat Keputusan Gubernur ini dikeluarkan untuk memperkuat SK Gubernur Sulsel nomor 929/XI/tahun 1999 tanggal 22 Nopember 1999,” jelas Tugas.

Surat tersebut menetapkan lahan Desa Laikang dan Desa Punaga seluas 3.806 Ha sebagai pencadangan tanah untuk pemukiman transmigrasi di Takalar.

Menurutnya, atas dasar ijin prinsip tersebut, ketiga orang tersangka lainnya yakni Kepala Desa Laikang, Sila Laida, Sekdes Laikang, Risno Siswanto serta Camat Mangarabombang kabupaten Takalar Noor Uthary melakukan penjualan tanah kepada PT Karya Insan Cirebon dengan cara merekayasa seolah-olah tanah yang dijual tersebut adalah tanah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB.

Lantas, penjualan lahan seluas 150 Ha tersebut kemudian menghasilkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 18.5 Milyar

“Penetapan Burhanuddin sebagai tersangka adalah bentuk pengembangan dari penanganan perkara untuk tiga tersangka yang lain yang saat ini sudah dalam tahap persidangan,” tambahnya. (*)


BACA JUGA