Ilustrasi

Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Empang di Bone

Kamis, 20 Juli 2017 | 14:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Polda Sulsel didesak segera menuntuskan laporan kasus dugaan penyerobotan empang seluas 21 Hektar are (Ha) milik ahli waris Andi Ihtiar A Kangkong, di Desa Ujunge, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

“Kasus dugaan penyerobotan empang yang melibatkan Ambo Baco (60), ini dilaporkan oleh sejak 9 Januari 2015 lalu. Namun, entah kenapa hingga kini belum selesai,” kata Andi Ihtiar bin Andi Kangkong, saat memberikan keterangan di Gowa, Kamis (20/7/2017).

Andi Ihtiar mengungkapkan, kasus ini juga sudah diambilalih oleh Polda Sulsel. Sesuai nota dinas Polda Sulsel 2016 lalu dengan nomor B/206/XI/2016 Humas tentang laporan kasus yang mandek.

Dengan merujuk laporan polisi nomor: 22/I/2015SPKT/Res Bone tanggal 6 Januari 2015, surat Andi Ihtiar Bin A Kangkong tangga, 14-28 September 2015, dan surat Andi Ihtiar A Kangkong kepada Polda pada 7 Oktober 2016.

Surat ini ditandatangani oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes F Barung Mangera, S.IK.

“Kasus ini sudah diambilalih Polda dan sudah dilakukan gelar perkara awal 2017 lalu,” ujar dia.

Dia mengatakan, empang 5 petak yang luas keseluruhannya mencapai 21 Ha ini saat ini dikuasai oleh Ambo Baco ini diharap oleh beberapa warga.

“Ambo Baco mengusai empang tersebut hanya bukti hanya pembayar pajak itu kini digarap oleh beberapa warga di Desa Ujunge, Kecamatan Tonra,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA