Divonis Penjara 5 Tahun, Adil Patu Ditangkap di Bandara

Kamis, 27 Juli 2017 | 00:08 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Terpidana Bantuan Sosial (Bansos) 2008 AM Adil Patu eksekusi di Bandara Sultan Hasanuddin saat hendak terbang ke Jakarta, Rabu (26/7/2017). 

Mantan anggota DPRD Sulsel ini ditangkap setelah Kejaksaan Negeri (PN) menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA). 

pt-vale-indonesia

“Penangkapan tersangka Bansos ini setelah Kejari menerima putusan banding  dari MA. Dalam amar putusan Adil Patu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Kasi Pidsus Sri Suryanti Malotu.

Sebelumnya Adil Patu mengajukan banding dan dinyatakan bebas,  tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan mengajukan kasasi dan hasilnya telah diterima oleh pihak Kejari, Selasa, (25/7/2017).

Berdasarkan Surat Perintah Kajari Makassar nomor Print 10/R.4.10/ Euh.3/07/2017 tanggal 26 Juli 2017. 

Eksekusi itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima Putusan MA No.2199 K/Pid.Sus/2016 tanggal 10 Mei 2017 jo Putusan PT Makassar.

Nomor:20/Pidsus.kor/2016/PT.Mks tanggal 16 Juni 2016 jo Putusan PN Makasar No.16/pidsus.tpk/2015/PN.Mks tanggal 7 Desember 2015 dengan amar putusan pidana penjara selama 5 tahn denda 200 juta subsider 6 bulan.

Mantan anggota DPRD Sulsel ini juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,420 miliar dan telah dikompensasikan ke kas negara.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA