Paksa Wanita Berhubungan Intim, Pria Ini Diringkus Polisi di Gowa

Senin, 08 Januari 2018 | 17:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Indar Bin Sattu (33) pria asal Batulapisi Luar, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa dilapor ke Polsek Tinggimoncong atas kasus pencabulan seorang wanita berinisial RN (23). 

Pelaku yang berstatus sudah menikah ini kemudian digiring ke Polres Gowa, Minggu (07/1/2018), untuk menjalani proses hukum. 

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, korban mendapatkan perlakuan cabul saat berada di kamar mandi di samping rumah korban.

“Pada sabtu (30/12) sekitar pukul 23.00 wita ketika korban keluar dari kamar menuju kamar mandi yang terletak di luar rumah (samping rumah) dengan maksud buang air kecil, pada saat jongkok, tiba-tiba pelaku yakni Indar datang dari arah depan masuk ke kamar mandi yang tanpa pintu, dan menyuruh korban diam dan mengajak berhubungan namun korban menolaknya, lalu pada saat korban berdiri menarik celananya keatas, pelaku langsung memegang tangan korban sambil  memegang kelamin korban,” jelas AKP M Tambunan.

Lanjutnya, saat pelaku melancarkan aksinya, korban meronta dan terlepas dari pegangan pelaku, korban langsung berlari masuk kedalam rumah sambil mengunci pintu.

“Tak sampai disitu, pelaku juga masih sempat mengetuk jendela rumah korban untuk dia ajak keluar rumah, namun korban tidak meladeni pelaku,” tambahnya.   

Berdasarkan pelaporan dari Saksi, Pelaku yang diamankan saat berada di rumahnya ini di prasangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)


BACA JUGA