Transaksi 100 Kendaraan, Jukir ini Dapat Bonus dari PD Parkir

Rabu, 24 Januari 2018 | 12:48 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar, Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar memberikan bonus kepada Abdul Bahar Dg Ngerang. Pemberian bonus ini atas pelayanan parkir online Dg Ngerang yang melakukan 100 transaksi selama satu hari.

“Bonus ini diberikan kepada Abd Bahar Dg. Ngerang merupakan jukir yang bertugas di sebelah pagar barat kantor Balaikota, Jalan Slamet Riyadi,” ujar Dirut PD Parkir Makassar, Irianto Ahmad usai melakukan penyerahkan bonus tersebut, Rabu (24/01/2018).

Sesuai dengan ketetapan PD Parkir sejak 8 Januari 2018, untuk jukir online dengan 100 transaksi perhari akan mendapatkan bonus sebesar Rp 40 ribu. Bonus tersebut akan bertambah setiap kelipatan 10 transaksi.

“Ini adalah bonus dari sistem online yang digunakan diluar daripada sistem sharing yang kita pakai selama ini,” lanjutnya.

Diketahui, juru parkir tidak diberi gaji oleh pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) oleh PD Parkir, dana parkir yang terkumpul dari biaya parkir yang dibayarkan pengguna parkir, 40% nya akan diberikan kepada juru parkir.

“Kalau 100 kendaraan, 200 ribu kali 40% berarti 80 ribu perhari. Jadi dengan bonusnya kurang lebih 120 ribu perhari penghasilannya,” jelasnya.

Dijelaskannya, pelayanan parkir harus tertata dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir. Selain itu, juga memberikan hak pengguna lalu lintas, begitu juga hak pejalan kaki.

“Tidak boleh ada parkiran yang melewati aturan-aturan PD Parkir lebih lagi trotoar tidak boleh ada perparkiran. Yang kedua, kalau pelayanan dan penataan sudah bagus, kita lihat lagi berapa yg kontinu pelayanan parkirnya setiap hari,” tukasnya.(*)


BACA JUGA