Rahman Syah Bicara Perda DAS di Hadapan Warga Takalar

Rabu, 07 Februari 2018 | 16:56 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Takalar, Gosulsel.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sulawesi Selatan), Rahman Syah menggelar sosialisasi dan penyebaran produk hukum daerah di Gedung PKK Kabupaten Takalar, Rabu (7/2/2018). 

Selama dua jam lebih Rahman Syah berbicara perihal Peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Legislator Partai Golkar ini mengatakan bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai sangat penting karena sungai sebagai sumber daya alam adalah sumber hidup utama bagi masyarakat. 

pt-vale-indonesia

“Sungai dan daerah alirannya sangat penting untuk dikelola dan dijaga kelestariannya, sebab jika terjadi penyempitan daerah aliran sungai, maka potensi bencana juga bisa datang, banjir salah satunya,” ujar Anggota Komisi C DPRD Sulsel ini dihadapan 120 orang peserta sosialisasi. 

Pada kesempatan itu pula, Doktor pada bidang Administrasi Negara itu mengutarakan bahwasanya dirinya selalu berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat Sulawesi Selatan terkait kegiatan yang bisa dilakukan bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, utamanya Daerah Aliran Sungai.

“Saya berharapa kita bisa bersama-sama melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya daerah aliran sungai,” terang Rahman Syah, yang juga Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sulsel ini. 

Pada sesi dialog pada pertemuan tersebut, Ahmad, salah seorang peserta pertemuan mengungkap apresiasi kepada Rahman Syah yang begitu peduli pada persoalan lingkungan hidup. Baginya, tidak semua politisi memiliki atensi yang begitu besar terhadap isu-isu lingkungan. 

“Kami bangga dengan kehadiran bapak di Takalar, dengan begini kami akhirnya paham bahwa ada landasan hukum yang menjamin kelestarian daerah aliran sungai, terlebih di Takalar itu banyak sekali sungai-sungai yang butuh perhatian agar tetap lestari,” tutur Ahmad. 

Diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut berisi 17 Bab dengan 46 pasal yang mengatur setiap hal mengenai pengelolaan DAS, termasuk aspek hukum bila terjadi penyalahgunaan DAS.(*)