Jelang Kampanye, Calon Kepala Daerah Diminta Lapor Akun Medsos Resmi

Minggu, 18 Februari 2018 | 22:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Memasuki masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 sejak 15 Februasi sampai 23 Juni, Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Sulsel, meminta setiap pasangan calon kepala daerah (Cakada) dapat bersikap arif, bijaksana dan santun dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.

“Kami berharap, kampanye yang mulai sudah masuk tahapan ini berjalan damai, tentram. Termasuk dalam menggunakan media sosial, dimana lebih baik digunakan untuk menyampaikan visi misi dan programnya,”kata Kepala Dinas KISP Sulsel Andi Hasdullah, Minggu (18/2/2018). 

Ia pun  berpesan, agar calon kepala daerah berkompetisi dengan sehat baik dan tidak saling menjatuhkan melalui media sosial agar mendapat simpatik dari masyarakat. 

“Kampanye hitam melalui media sosial cukup rawan, makanya kami minta agar tim dari masing-masing calon dapat mengontrol ini,”ujar Hasdullah.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah membatasi setiap Pasangan Calon yang maju di Pilkada 2018 hanya boleh memiliki lima akun media sosial secara resmi, dan harus melaporkannya ke KPU sebelum masa kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan media sosial dan penyebaran berita palsu dalam pilkada serentak.

Hasdullah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPU, pihaknya akan meminta laporan akun masing-masing paslon yang bertarung di Pilkada, untuk ikut memantau aktifitas medsos mereka, sehingga ini tidak akan disalahgunakan.

“Kami masih dalam tahap berkoordinasi, termasuk KPU Sulsel, Bawaslu, dan Kepolisian terkait mana saja yang menjadi akun resmi dari paslon, sehingga kami bisa ikut memantau,”tegas Hasdullah.

Seperti diketahui, hari ini Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih Kota Makassar sebagai pusat pelaksanaan Deklarasi Pilkada Damai, yang dilaksanakan di Anjungan Pantai Losari. Provinsi.

Sulsel menjadi contoh nasional pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai. 

Di Pilkada 2018, di Sulsel ada 12 Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak, diantaranya, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai, Sidrap, Luwu, Wajo  Pinrang, Enrekang dan Kota Makassar, Palopo serta Parepare. Serta satu pemilihan Gubernur.(*)


BACA JUGA