Temui Pjs Bupati Bone, Akbar Faisal Bahas Dana Desa

Rabu, 21 Februari 2018 | 19:53 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Bone, GoSulsel.com – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bone, Andi Bakti Haruni melakukan pertemuan dengan Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal.

Ada beberapa hal yang dibahas keduanya dalam pertemuan tersebut.

pt-vale-indonesia

Andi Bakti mengatakan, kedatangan Akbar Faisal membahas permasalahan hukum mengenai pengelolaan Dana Desa. Apalagi sekarang ini banyak kepala desa berbasis karena terlibat penyelewengan anggaran dari pusat ini.

“Kemarin kami membahas persoalan hukum pengelolaan Dana Desa, termasuk menghindari krimanilasasi Kepala Desa oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” kata Andi Bakti, Rabu (21/2) melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, Kades dalam membuat program harus benar-benar pemanfaatannya untuk masyarakat. Selain itu tak takut membuat keputusan asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pemanfaatan dana desa ini bukan untuk program yang mubasir. Seperti bangun tugu, pintu gerbang dan sejenisnya.

“Seperti membangun infrastruktur atau meningkatkan kemampuan (pemberdayaan) masyarakat desa akan lebih bermanfaat,” terangnya.

Bakti menyatakan, jika pihak Kepolisian dan Kejaksaan juga memberi semangat agar jangan khawatir sepanjang itu benar, manfaatkan perangkat hukum yang ada di desa atau kecamatan untuk berkonsultasi

Seperti diketahui, Bone di tahun 2018 ini menerima Dana Desa terbesar dari 21 Kabupetan di Sulsel, yaitu Rp 286 miliar. Tahun ini, untuk pemanfaatannya sendiri, Desa tidak boleh menggunakan pihak ketiga artinya dalam membangun harus memanfaatkan sumber daya Desa.

Pada 2018 pagu dana desa pembagian porsinya menjadi hanya sebanyak 80 persen, dengan porsi 77 persen dibagi secara rata ke 74.954 desa. Tiga persen untuk affirmasi on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang banyak.

Selain itu, sisa pagu dana desa tersebut, akan dibagi kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Formulasi pembagian dana desa, berdasarkan jumlah penduduk, dari semula sebanyak 15 persen, akan menjadi hanya 10 persen. (*)


BACA JUGA