Selain Laporkan IlhamSAH, SumangaNA Juga Laporkan KPU Bantaeng ke DKPP

Senin, 02 Juli 2018 | 17:35 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR,GOSULSEL.COM — Tim Pasangan Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (SumangaNA) tidak hanya melaporkan pasangan Ilhamsyah Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) ke Bawaslu Sulsel, pasangan yang merasa dirugikan pada Pilkada Bantaeng ini juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng.

Hal ini disampaikan langsung oleh Andi Sugiarti Mangun Karim saat memberikan keterangan pers di salah satu kedai, di Jalan Boulevard, Kota Makassar, Senin (2/7/2018).

Dia menegaskan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dobel. Dimana, satu orang mendapatkan undangan C6 ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.

“Kami juga menemukan pelanggaran penyalahgunaan data DPT. Karena ada data DPT yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam DPT, tapi malah dimasukkan ke dalam DPT,” kata Andi Ugi sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, setelah melakukan review atas DPT dan laporan yang diterima. Pihaknya menemukan sebanyak 22.000 DPT ganda.

“Yang sayangnya kami melakukan review terhadap hasil Pilkada ini, karena di 238 TPS ada yang indikasi kecurang dengan cara sistem coblos berulang,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum SumangaNA, Muhammad Nur Fajri mengatakan, ada dua modus yang kemungkinan dilakukan, apakah pencoblosan ulang atau undangan C6 ganda digunakan oleh orang lain untuk mencoblos.

“Ada dua kemungkinan. Bisa saja memang melakukan pencoblosan secara berulang, atau undangan C1 digunakan orang lain untuk mencoblos,” tandasnya .(*)