ilustrasi/gosulsel.com

Diduga Terlibat Kasus Hukum, Kades di Maros Dilarang Kembali Calonkan Diri di Pilkades & Caleg

Jumat, 13 Juli 2018 | 13:35 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros,Gosulsel.com – Oktober mendatang, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan berlangsung di sejumlah desa di Maros. Beberapa Kades yang kembali maju diduga terlibat masalah hukum.

Menyikapi hal itu, Direktur Lembaga Bumi Mentari (LBM) Maros meminta kepada penegak hukum agar Kades terlibat kasus hukum tersebut dilarang kembali mencalonkan diri. 

“Beberapa kepala desa yang statusnya masih incumbent, masih ingin maju di pemilihan kepala desa bulan oktober mendatang,”kata Direktur LBM Maros, Ilham Lahiyah, ketika ditemui, Jumat (13/7/2018).

Ilham mengatakan, saat ini sudah ada beberapa desa yang memasuki tahapan pembentukan panitia Pilkades. Sehingga, sebelum tahapan pendaftaran dimulai.

“Kami meminta agar yang tersandung kasus terlebih yang telah berstatus tersangka untuk tidak diikutkan lagi. Kami akan kawal semua proses, jangan sampai ada tersangka yang kembali maju sebagai Kepala Desa,” katanya. 

Seperti yang diketahui bersama. Dimana, program Presiden RI Joko Widodo akan pembangunan dari Desa ke Kota, harus betul-betul terealisasi.

“Tidak bisa tercapai ketika yang di rekomendasikan maju menjadi kepala Desa adalah orang-orang yang betul-betul memikirkan pembangunan bukan memikirkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,” lanjutnya. 

Lebih jauh, Ilham meminta agar pihak Kejaksaan Maros dan Polres Maros agar merilis nama-nama Kepala Desa yang kini tersandung masalah hukum,”tidak hanya kembali maju jadi Kades tapi juga sebagai Caleg,” tutupnya.(*)


BACA JUGA