Bapenda Sulsel Sosialisai SK Gubernur Tentang Pajak Progresif Angkutan Barang di Pangkep

Kamis, 30 Agustus 2018 | 00:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Pangkep, GoSulsel.com – Mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, membuka dan membawakan  materi dalam sosialisasi pajak di Hotel Celebes Pangkep, Selasa (28/8/2018).

Dalam sosialisasi tersebut, Yani, sapaannya, menyampaikan adanya Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Dr Sumarsono.

pt-vale-indonesia

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel tersebut mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019 atau sekitar 16 bulan lamanya.

Ia menjelaskan, kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.

Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi, dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500cc.

Darmayani menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang tahun 2017 ke bawah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya. Juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan.

“Kalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibaliknama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi,” ujarnya.

Bapenda Sulsel memberlakukan pajak progresif yang baru sejak 1 Januari 2018 yang diatur dalam Perda No 8 Tahun 2017, merupakan revisi dari Perda No 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah. Ini merupakan pajak progresif terendah di Indonesia.(*)


BACA JUGA