#

Penahanan Tersangka Korupsi PTSL Selayar Akan Dipindahkan ke Lapas Makassar

Jumat, 31 Agustus 2018 | 22:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Selayar, GoSulsel.com — Penahanan tiga tersangka dugaan korupsi program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Selayar tahun 2017 dalam waktu dekat akan dipindahkan dari Rutan Klas II B Selayar  ke Lapas Makassar.

Rencana pemindahan lokasi penahanan tersebut diungkapkan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Selayar, Juniardi Windaswara.

pt-vale-indonesia

“Jika semua pemberkasan sudah kami anggap lengkap, maka ketiga tersangka kasus PTSL Selayar ini segera kami kirim ke Lapas Makassar. Ini dimaksudkan untuk mempermudah proses persidangan,” jelas Juniardi Windaswara, Jumat (31/8/2018).

Ketiga tersangka tersebut adalah, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Pudji Amin, Kepala Seksi Pengukuran Muhammad Saleh dan Kasubsi  Pengukuran dan Penataan Pertanahan, Syamsul Bahri.

Menurutnya, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar nantinya akan dilakukan setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan sudah P21. 

“Kami berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan lancar dan diharapkan kepada masyarakat bersabar menunggu hasil dari perkembangan kasus yang menjadi perhatian warga Selayar,” ujarnya.

Dia menyebutkan, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkap BAP terhadap kasus yang melibatkan tiga pejabat teras di lingkup BPN Selayar. Ketiganya diduga korupsi pada program percepatan PTSL 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 2,4 miliar.(*)


BACA JUGA