DPRD Tetapkan Ranperda Kota Makassar Tentang APBD Tahun 2018 Menjadi Perda

Minggu, 30 September 2018 | 10:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Indra Ahmad - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Dewan tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, dan ditanda tangani langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Makassar bersama Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Sabtu (29/9/2018).

Dalam Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar,  Adwi Awan Umar, memutuskan tiga perkara yang menjadi pokok pembahasan dalam penetapan APBD Perubahan 2018, ini.

“DPRD Kota Makassar menyutujui Ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya jumlah APBD tahun anggaran 2018 senilai Rp 4,11 triliun lebih yang kemudian pada APBD Perubahan ditambahkan sebanyak Rp 47 triliun lebih. Sehingga, jumlah anggaran pada APBD Perubahan tahun 2018 mencapai Rp 4,16 triliun lebih.

Rincian APBD Perubahan tahun anggaran 2018 yaitu, jumlah Pendapatan Rp 3,89 truliun lebih, jumlah belanja Rp 4,08 triliun lebih. 

Sementara jumlah penerimaan sebanyak Rp 272,5 miliar lebih, pengeluaran sebanyak Rp 75 miliar, sehingga jumlah pembiayaan yang dimasukkan dalam APBD Perubahan adalah sebanyak Rp 197,35 miliar.

Sekedar diketahui, keputusan terkait perubahan APBD 2018 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diputuskannya.(*)


BACA JUGA