Bandara Sultan Hasanuddin

Ikuti Permen BUMN, Angkasa Pura I Abaikan Perpres

Kamis, 25 Oktober 2018 | 16:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — PT Angkasa Pura (AP) I angkat bicara soal tudingan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulsel terkait monopoli BUMN pada proses lelang pengerjaan perluasan Bandara Internasional Hasanuddin.

General Manager (GM) Angkasa Pura I, Wahyudi melalui pernyataan resminya mengatakan, pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan tahap I dan II pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin diikuti oleh seluruh peserta pelelangan yang merupakan BUMN, karena mengedepankan sinergi BUMN.

pt-vale-indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per15/MBU/2012, dalam Pasal 2 ayat (4) berbunyi “Pengguna barang dan jasa mengutamakan sinergi antar BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN, dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha atau perekonomian”.

“Pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan dengan penunjukan langsung, melainkan dengan metode pelelangan terbatas, diikuti oleh 8 (delapan) peserta yaitu BUMN yang telah dikenal reputasinya dalam penyediaan jasa konstruksi,” katanya.

AP I memilih tidak menggunakan ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang mengatur Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, karena ruang lingkup Perpres tersebut adalah Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Sementara terkait dukungan terhadap UMKM, AP I mengakui sangat besar melalui program CSR. Wahyudi menyebutkan pihaknya memiliki 1413 mitra binaan yang semuanya merupakan pelaku UMKM.

“Beberapa mitra binaan dari sektor industri telah menyalurkan produk-produk unggulan mereka untuk dijual di bandara. Tahun ini AP I Bandara Sultan Hasanuddin juga telah 2 (dua) kali mengikutsertakan mitra binaan dalam pameran berskala nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Selatan, Zulkarnaen Arief menuding PT Angkasa Pura I telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Perpres No 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang/jasa.

Zulkarnaen Arief mengatakan dalam rencana perluasan Bandara Sultan Hasanuddin senilai Rp600 miliar, PT Angkasa Pura I hanya melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kita sudah tanya, dia katakan itu aturan saya, aturan main Angkasa Pura. Saya bilang kalau begitu Perpres tak usaha diberlakukan, anda bagian dari Indonesia, harusnya ikut Perpres yang tertinggi dibandingkan aturan menteri,” kata Zulkarnaen.(*)


BACA JUGA