Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan proses perekaman data untuk pembuatan E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, di Jalan teduh Bersinar, Rabu (5/4/2017) Zul Kifli/GoCakrawala

Perekaman E-KTP Kota Makassar Paling Rendah Se-Sulsel

Minggu, 04 November 2018 | 17:34 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Perekaman KTP Elektronik (eKTP) belum sesuai yang diharapkan, padahal pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah mempercepat progres perekaman.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulsel, hingga September, perekaman eKTP tingkat provinsi mencapai 89,7 persen.

Kepala Disdukcapil KB Sulsel Sukarniaty Kondolele mengemukakan tiga kabupaten dengan perekaman eKTP terendah yaitu Makassar masih pada posisi 76,58 persen, Jeneponto 78,14 persen dan Tana Toraja 79,33 persen.

“Jadi tiga kabupaten/kota itu masih bertahan di posisinya masing-masing. Progresnya memang ada tapi sangat kecil,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan, ada beberapa kendala yang dihadapi kabupaten/kota untuk memaksimalkan perekaman eKTP. Seperti Jeneponto, disebabkan oleh peralatan yang masih minim. Kemudian Toraja ribbonnya juga kurang.

“Tapi saya dengarnya dipantau terakhir dengan Plt Kadis Disdukcapil Jeneponto, seperti ribbon itu sudah dianggarkan di APBD. Jadi ini suatu kemajuan yang cukup baik,” ungkap dia.

Sementara di Makassar, lanjut dia, berkaitan dengan pembersihan data. “Pasalnya, jika mau dipikir, Selayar saja yang begitu susah dijangkau karena pulaunya cukup jauh dari pusat kota, cukup baik. Selalu menunjukkan peningkatan,” tuturnya.

Pembersihan data itu terkait dengan data kematian dan kelahiran, data pindah dan persoalan lain.

Namun dia menekankan, sebetulnya pembersihan itu tidak boleh juga menjadi pertimbangan terus. Harus secepatnya dirapikan untuk tertib administrasi.

Jika pencatatan belum maksimal, hingga 30 Desember, masyarakat tidak melakukan perekaman, akan dilakukan penonaktifan data-data kependudukan yang bersangkutan. “Perekaman harus rampung pada 31 Desember,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA