Polisi amankan Alex saat melintas di pertigaan Lampu merah Pos Lantas Tello Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Selasa (15/1/2019)

Melawan, Polisi Lumpuhkan Alex dengan Timah Panas

Selasa, 15 Januari 2019 | 20:59 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tim Jatanras Polrestabes Makassar terpaksa melumpuhkan Alex (26) warga Jalan Pongtiku, Kota Makassar karena berusaha melawan polisi.

Alex merupakan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Alex kerap beraksi di wilayah Kecamatan Tallo dan juga pernah melakukan pencurian di Kabupaten Gowa,” ungkap Kasubnit 2 Jatanras Makassar IPDA Ahmad Syah, di Rumah Sakit Bhayangakara, Kota Makassar, Selasa (15/1/2019).

Ahmad Syah menjelaskan, saat itu Alex dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan penunjukan TKP. 

“Namun setelah diturunkan dari mobil untuk penunjukan pelaku memberontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki kanan sebanyak dua kali,” paparnya.

Sebelumnya, Alex diamankan pada saat melintas di pertigaan Lampu merah Pos Lantas Tello Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Selasa (15/1/2019).

“Alex mengaku pernah melakukan tindak pidana curat di beberapa wilayah hukum Polrestabes Makassar dan wilayah hukum Polres Gowa,” paparnya.

Alex, kata Ahmad Syah, merupakan target DPO Polsek Tallo dan juga residivis pencurian di wilayah hukum Polres Gowa.

“Pelaku kini diamankan di Mako Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(*)


BACA JUGA