Ada alfamart di gedung PWI Sulsel.

Kasus Korupsi Gedung PWI Sulsel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Januari 2019 | 18:08 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kasus dugaan korupsi komersialisasi aset Pemerintah Provinsi Sulsel,Gedung PWI yang terletak di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (24/1/2019).

pt-vale-indonesia

“Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan kasus dugaan korupsi gedung PWI ke Kejaksaan,” ungkap Dicky.

Pelimpahan berkas tersebut, kata Dicky, diserahkan Kamis 24 Januari 2018. “Tersangka dan barang bukti diserahkan hari ini,” papar Dicky.

Diketahui dalam kasus ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), ZGO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, karena diduga mengkomersilkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung dan tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.

Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya diduga merugikan negara dan juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366. Atas perbuatannya, ZGO disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)


BACA JUGA