Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Bantaeng Chaeruddin Arsyad

Oktober 2019, 12 Desa di Bantaeng akan Laksanakan Pilkades dengan Sistim E-voting

Senin, 04 Februari 2019 | 17:54 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Sebanyak 12 desa di Bantaeng akan menggelar pemilihan Kepala Desa yang rencananya dilaksanakan pada Oktober 2019 mendatang. Ke-12 desa tersebut adalah, Desa Lontong, Labbo, Bonto Tappalang, Biangkeke, Biangloe, Borong Loe, Baruga, Bonto Tangnga, Layoa, Baji Minasa, Bonto Karaeng, serta Desa Bonto Matene.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Bantaeng Chaeruddin Arsyad mengatakan, sistim pelaksanaan pillkades tahun 2019 ini, tetap dilakukan seperti beberapa tahun sebelumnya yakni menggunakan sistim e-voting.

Menurut dia, sistim e-voting ini tetap dilakukan pada pelaksaan pilkades, terhadap 12 desa. Sistim ini diyakini dapat lebih meminimalisir terjadinya kecurangan dan lebih transparan.

“Dari pengalaman beberapa kali pelaksanaan pilkades, kami sangat meyakini dan optimis sistim e-voting lebih transparan dan tingkat kecurangan sangat kecil. Dan tekanan serta dominasi dari pihak atau calon tertentu sulit dilakukan,” jelas Chaeruddin, Senin (4/2/2019) di kantornya.

Melalui sistim e-voting ini, lanjut dia, juga susah untuk dimainkan apalagi untuk mengutak-atik server e-voting yang menggunakan sistim komputerisasi. Sistim ini dilakukan setelah melalui pengujian kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dikatakan, pelaksanaan Pilkades sistim e-voting ini dipastikan anggaran yang digunakan sangat minim dibanding sistim manual atau dengan cara mencoblos. Saat ini alat e-voting tersedia sampai 75 unit atau bisa digunakan sampai 75. Mubassir kalau tidak digunakan karena sudah dianggarkan beberapa tahun lalu.

“Kalau sistim e-voting, masyarakat atau wajib pilih saat memasuki TPS, hanya memperlihatkan surat panggilan setelah itu langsung ke bilik suara kemudian menyentuh salahsatu tanda gambar calon kades pilihannya yang ada di layar monitor komputer,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, silahkan ambil kertas struk yang keluar dari print komputer yang berisi nomor calon pilihannya dan langsung dimasukkan ke kotak suara. Setelah itu silahkan tinggalkan TPS. “Tidak perlu menunggu waktu lama untuk perhitungan suara. Sebab usai pemilihan bisa langsung diketahui pemenangnya,” tukasnya.

Sekedar diketahui, pilkades dengan sistim e-voting yang dilaksanakan pada 2017 lalu, dari 25 desa yang menyelenggarakan pilkades, hanya 6 desa yang berhasil mendudukkan kembali petahana.(*)