Ilustrasi

Sempat DPO, Eh Bandar Narkoba 3,4 Kg Divonis Bebas PN Makassar

Selasa, 12 Februari 2019 | 19:52 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Terdakwa kasus bandar narkotika seberat 3,4 kilogram, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid berhasil lolos dari jeratan hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Selasa (12/1/2019).

“Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Makassar, Selasa (12/2/2019).

pt-vale-indonesia

Terdakwa Kijang juga diduga kuat telah dibebaskan dari tahanan usai putusan tersebut. Sejumlah haknya pun dalam putusan hakim diminta dikembalikan serta biaya Pengadilan dibebankan ke negara.

Vonis bebas bandar narkoba ini cukup menggagetkan publik. Pasalnya, sejak 2016 silam ia telah DPO oleh Polres Pinrang atas kasus narkoba.

Kijang pun dibekuk oleh Reserse Narkoba Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Nunukan, Kalimtan Utara pada 20 Mei 2018 lalu.

Vonis bebas bandar narkoba ini cukup menggagetkan publik. Pasalnya, sejak 2016 silam ia telah DPO oleh Polres Pinrang atas kasus narkoba.

Kijang pun dibekuk oleh Reserse Narkoba Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Nunukan, Kalimtan Utara pada 20 Mei 2018 lalu.

Kijang dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subs 2 bulan penjara dan yang dibacakan JPU pada 13 Desember 2018.(*)


BACA JUGA