Ilustrasi partai
Ilustrasi
#

Terancam Dua Tahun Penjara, Bawaslu Dalami Dugaan Money Politic Caleg PSI Bulukumba

Selasa, 12 Maret 2019 | 21:35 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Dugaan melakukan money politic pada masa kampanye saat ini yang dilakukan oknum calon anggota legislatig (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bulukumba berinisial IG, terus dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Bulukumba.

Komisioner Bawaslu Bukukumba, Abdul Rahman menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Caleg PSI itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dengan sangkaan pasal 280 huruf C tentang politik uang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, pihak Gakkumdu telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Itu artinya kasus dugaan politik uang ini sudah memenuhi syarat materil sehingga ditingkatkan statusnya,” jelas Abdul Rahman,” Selasa (12/3/2019).

Komisioner Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman, memantau proses penyortiran surat suara di KPUD.

Dari hasil penyelidikan, bebernya, modus yang dilakukan oknum caleg tersebut dalam melakukan aksinya dengan melibatkan Yayasan Fajarqu. Caranya, lewat yayasan tersebut membagikan kartu kepada warga yang dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan gratis dan bedah rumah.

“Kasus yang melibatkan oknum caleg ini dikenakan Pasal 286, ayat 1 pasal 521 dan pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye politik uang. Ancaman pidananya maksimal 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta,” ungkapnya.

Terkait apakah dalam perkara ini caleg tersebut didiskualifikasi itu masuk sanksi administrasi. Tentunya setelah mendapat rekomendasi KPUD serta diputuskan melalui pengadilan. (*)


BACA JUGA