Ilustrasi
#

Bawaslu Gowa Dalami Laporan Ratusan Kupon Sembako Diduga Disebar Tim Caleg DM

Sabtu, 06 April 2019 | 22:13 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa akan mendalami kasus tindakan money politic yang diduga dilakukan oleh tim Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Dapil 3 Gowa-Takalar, berinisial DM.

Di mana sebelumnya pada hari Jumat (5/4/2019) kurang lebih sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Toko Gesia Jalan Dirgantara, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga telah ditemukan kupon sebanyak 119 lembar yang bertuliskan “#GOWABERUA DM” beserta paket yang berisikan gula dan minyak goreng dibagikan oleh Faisal yang diduga sebagai tim kampanye DM.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto Avol mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait.

“Ini sebagai informasi awal, Bawaslu akan dalami kasus ini. Pihak-pihak terkait akan diundang untuk dimintai klarfikasi dan keterangan. Proses dan mekanisme penanganan dugaan dalam pelanggaran Pemilu ada dua yaitu Laporan dan Temuan,” ujarnya.

Juanto Avol juga menjelaskan bahwa kampanye dalam bentuk sembako sangat dilarang. “Saya belum bisa komentar banyak, posisi Bawaslu harus kuat dulu, baru semua jelas. Yang pasti, sembako dilarang sebagai alat kampanye,” jelasnya, Sabtu (6/4/2019).

Saat ini Bawaslu sudah mengamankan barang bukti berupa 119 kupon atau voucher yang diduga dibagikan oleh tim DM usai melakukan giat sosialisasi dan silaturahmi yang dihadiri warga Jalan Dirgantara, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga. Voucher tersebut bertuliskan bertuliskan #GOWABERUA DM#.(*)


BACA JUGA