Sidang vonis kasus pembunuhan terdakwa Wahyu Jayadi di Pengadilan Negeri Sungguminasa dijaga ketat personel Polres Gowa, Selasa siang tadi (29/10/2019)

Sidang Vonis Wahyu Jayadi Dijaga Ketat Personel Polres Gowa

Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sidang vonis kasus pembunuhan terdakwa Wahyu Jayadi di Pengadilan Negeri Sungguminasa dijaga ketat personel Polres Gowa, Selasa siang tadi (29/10/2019).

Kompol Syafei Rivai selaku Kapam Objek mengatakan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat dan sesudah persidangan.

pt-vale-indonesia

Saat pengamanan terlihat personel Polres Gowa melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan dan barang bawaan para pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.

“Pengamanan ini kita lakukan semata-mata untuk memastikan proses sidang berjalan lancar. Jika ada yang mencoba mengganggu jalannya sidang, kami tidak akan segan-segan mengeluarkan nya dari ruang sidang,” ucap Kompol Syafei Rivai.

Sementara itu, dari hasil sidang tersebut tedakwa Wahyu Jayadi yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasi 14 tahun penjara.

 Wahyu Jayadi dinyatakan terbukti  melakukan pembunuhan terhadap Siti Sulaeha Djafar (40) yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) UNM pada Maret 2019 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Ahmad mengatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Arifuddin Ahamad mengatakan bahwa sebelumnya JPU menuntuk Wahyu Jayadi dengan 14 tahun penjara.

“Keputusan majelis hakim pada hari ini itu sependapat dengan tuntutan saya dan JPU. Memang sebelumnya kita sudah menuntuk terdakwa itu pasal 338  dengan pidana penjara 14 tahun dan majelis hakim sependapat dengan itu,” ujar Arifuddin Ahmad.

Ia juga menjelaskan bahwa, terdakwa hanya dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Menurut Arifuddin Ahmad, hal tersebut berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

“Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, itu secara berencana itu tidak terbukti. Kenapa tidak terbukti pasal 340 karena kejadian itu hanya emosi sesaat oleh terdakwa di mana dia emosi dan marah ketika korban itu berkata-kata kasar ke terdakwa,” jelasnya.(*)


BACA JUGA