Bripda Akbar Unit Turjawali Sat Lantas Polres Gowa melakukan penindakan terhadap sebuah mobil Daihatsu Grandmax Pick up dengan nomor polisi yang tidak sesuai aturan atau plat palsu dengan tulisan "Kamu Cantik" di Jl. Andi Mallombassang Kec Somba Opu Gowa, Rabu (26/02/2020).

Satlantas Polres Gowa, Tilang Pengemudi Berplat Nomor Palsu

Rabu, 26 Februari 2020 | 13:12 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Satuan lalu lintas Polres Gowa menindak tegas pengemudi mobil yang menggunakan plat nomor palsu. Seperti yang ditemukan oleh Bripda Akbar Unit Turjawali Sat Lantas Polres Gowa, sebuah mobil Daihatsu Grandmax Pick up dengan nomor polisi yang tidak sesuai aturan atau plat palsu dengan tulisan “Kamu Cantik” di Jl. Andi Mallombassang Kec Somba Opu Gowa, Rabu (26/02/2020).

Bripda Akbar melakukan penindakan terhadap pengemudi berupa tilang karena telah melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Kasat Lantas Polres Gowa mengatakan, pelanggar akan dikenakan pasa 280 karena kendaraan tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu, pelanggar juga dijerat Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang menggunakan plat nomor palsu yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak bermain-main dengan memasang plat nomor palsu pada kendaraan mereka karena hal tersebut termasuk Kategori Tindak Pidana Pemalsuan Tutup Kapolres Gowa.(*)


BACA JUGA