Pihak keluarga terekam CCTV saat mengambil paksa jenazah PDP Corona dari RSUD Labuang Baji pada 5 Juni.

Bawa Kabur Jenazah Covid-19, 12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 11 Juni 2020 | 16:05 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) hingga kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pengambilan paksa Jenazah PDP Covid-19.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Jumlah tersangka yang kini ditetapkan telah ditambah dari hasil penyelidikan terbaru.

pt-vale-indonesia

“Update penanganan perkara pengambilan paksa jenazah Covid-19, pada 4 TKP di rumah sakit, sampai tadi malam ada penambahan yang diamankan,” ujarnya, Kamis (11/06/2020).

Untuk TKP di RS Stella Maris, telah ada 2 penambahan tersangka. Sementara itu, di RS Labuang Baji, satu tersangka telah menyerahkan diri dan ternyata reaktif Corona.

“TKP RS Labuang Baji, menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah di cek rapid test, hasilnya reaktif sehingga di masukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.

Adapun rincian tersangka saat ini, diantaranya, TKP RS Dadi berjumlah 2 orang, kemudian RS Stella Maris sebanyak 3 orang. Kemudian RS Labuang Baji dengan total 5 orang.

“Lalu RS Bhayangkara ada 2 tersangka,” sebutnya. (*)


BACA JUGA