Burger King Hasanuddin resmi beroperasi, Jumat (24/07/2020).

Sekda Makassar Tak Tahu Dirinya Resmikan Outlet Burger King ‘Ilegal’

Selasa, 28 Juli 2020 | 18:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar diketahui hadir dalam meresmikan outlet Burger King (BK) yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin. Namun, ia tidak mengetahui jika restoran tersebut tak memiliki izin operasi alias ‘ilegal’.

“Saya tidak tahu,” kata Ansar saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (27/07/2020).

pt-vale-indonesia

Saat ditanya lebih lanjut mengenai persoalan ini, ia tak banyak berbicara. Ia justru meminta agar masalah yang dirundung BK Hasanuddin ini tidak dibahas terus-menerus.

“Jangan mi (ditanggapi), semakin ditanggapi semakin berpolemik,” sambungnya. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga angkat bicara. Ia menekankan bahwa semua usaha yang ada di Makassar wajib memiliki izin operasi dari Pemkot. 

“Kenapa izin perlu, untuk menjamin usaha tersebut bisa berjalan sesuai norma tidak mengganggu. Sudah ada parameter standar, kapan usaha diizinkan, kapan tidak,” jelasnya.

Kendati outlet tersebut masih beroperasi tanpa izin, Rudy tak ingin terburu-buru untuk langsung menutup tempat itu. Perlu, kata dia, untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu ke dinas terkait.

“Ya nanti kami coba koordinasi ke jasa pelayanan untuk bisa melihat tapi di satu sisi itu gerakan ekonomi, kita cari cara yang paling bijak. Karena bagaimanapun antusias masyarakat adalah kebutuhan masyarakat juga,” ujarnya.

Tidak adanya izin operasi dari BK Hasanuddin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis DPM-PTSP Makassar, Andi Engka. Ia menyebut bahwa pihak BK Hasanuddin belum mengajukan izin usaha. Dan justru berani untuk beroperasi.

“Belum ajukan izin usaha sampai sekarang, surat izin usaha perdagangannya (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) belum yang dikeluarkan Pemkot,” tegasnya.

Ditelisik, BK Hasanuddin saat ini hanya mengantongi tiga berkas perizinan namun tidak ada satupun izin operasi dan usaha. Adapun yang dimiliki ialah Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (*)  


BACA JUGA