Media gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal dan Kantor Cabang Makassar, di Kampoeng Popsa, Rabu (9/9/2020)

Lewat Media Gathering, BPJS Kesehatan Kenalkan Program Relaksasi Iuran

Rabu, 09 September 2020 | 22:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal dan Kantor Cabang Makassar mensosialisasikan program relaksasi iuran di depan awak media Makassar, bertempat di Kampoeng Popsa, Rabu (9/9/2020). Kegiatan ini diawasi dengan ketat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan selain dalam rangka silaturrahmi bersama awak media, juga berguna sebagai wadah BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi-informasi terbaru terkait Program JKN-KIS,” kata Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr. Hidayat Sumintapura M.Kes AAK dalam sambutannya.

pt-vale-indonesia

Hidayat juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan selalu berupaya dalam melayani peserta JKN-KIS. Ia memperkenalkan adanya program terbaru dari BPJS Kesehatan yaitu relaksasi iuran, ia berharap awak media menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat dimanfaatkan demi meringankan beban finansial peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini.

“Program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan, peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021,” jelas Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim dalam paparan materinya.

Ridjal menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.

“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan diantaranya Aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke Kantor Cabang. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan,” jelas Ridjal.

Ia juga mengatakan setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

“Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini atau relaksasi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat apabila ingin menggunakan kartu JKN-KIS, dan juga mengurangi beban peserta di masa pandemi Covid-19,” jelas Ridjal.

Ia juga memperkenalkan program Aplikasi Layanan Cepat dan Lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar yaitu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar. Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya. Aplikasi ini dapat diakses melalui https://s.id/pcepat.(*)


BACA JUGA