Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar memberi pemaparan terkait upaya penyelesaian lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dalam rapat teknis di Hotel The Rinra, Kamis (24/9/2020)

Kejati Sulsel Segera Inventarisasi Aset Lahan PTPN XIV di Gowa-Takalar

Jumat, 25 September 2020 | 11:42 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan melakukan inventarisasi aset lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Sulsel. Langkah ini sebagai upaya menyelesaikan permasalahan lahan PTPN XIV yang banyak diklaim masyarakat.

Sebagai langkah awal, Kejari Sulsel akan melakukan penataan aset PTPN yang ada di Kabupaten Gowa dan di Takalar dengan dengan membentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang.

pt-vale-indonesia

“Itu nanti outputnya adalah  bermuara pada penataan dan revitalisasi aset yaitu dengan segera mengeluarkan kepemilikan aset bersama pemerintah. Kalau penataan aset ini selesai segera diisi dengan penataan tata ruang,” ujar Firdaus dalam Rapat Teknis Penyelesaian Lahan PTPN XIV di Hotel The Rinra, Makassar, Kamis (24/9/2020) malam tadi.

Firdaus berharap kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Takalar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk ikut membantu proses penataan aset PTPN ini.

“Kita selesaikan dulu pengukurannya. Satu saja jalan keluar, kita selesaikan pengukuran tanah PTPN ini dibantu bapak Bupati (Gowa dan Takalar), Gubernur dan Panglima,” harapnya

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang ikut hadir dalam rapat tersebut berharap persoalan lahan PTPN XIV khususnya yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami siap saja. Itu juga menjadi kepentingan Pemerintah Kabupaten Gowa agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari sehingga adanya kepastian hak yang dimiliki oleh masyarakat Gowa dan juga PTPN,” ungkap Adnan.

Menurut dia, lahan PTPN XIV di kabupaten Gowa, khususnya di kecamatan Pattallassang sudah tidak relevan dijadikan lahan perkebunan. Alasannya, selain masuk dalam kawasan strategis Maminasata. Juga rencana akan dijadikan pusat Pemerintahan Kabupaten Gowa.

“Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan
Takalar bahwa lokasi tersebut bukan lagi lahan perkebunan tetapi sudah masuk lahan perkotaan,” sebutnya.

Direktur PTPN XIV, Ryanto W mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan lahan PTPN baik yang ada di Kabupaten Gowa maupun yang ada di Kabupaten Takalar.

“Kami di PTPN mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.(*)


BACA JUGA