Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar saat memberikan rompi jukir baru khusus e-Parking di Pasar Kampung Baru, Kamis (19/11/2020).

PD Parkir Makassar Segera Luncurkan e-Parking di Pasar Kampung Baru

Kamis, 19 November 2020 | 22:41 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya segera meluncurkan Electronic Parking atau parkir elektronik (e-Parking). Simsulasi penerapan teknologi ini pun digelar di Pasar Kampung Baru hari ini, Kamis (19/11/2020).

Diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar, simulasi dilakukan agar memastikan penerapan e-Parking lancar dan efektif. Ini sebelum sistem tersebut resmi diterapkan.

pt-vale-indonesia

“Kalau untuk Pasar Kampung Baru, kami rencanakan dalam waktu pekan ini bisa diluncurkan,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ilo ini menyebut e-Parking menjadi solusi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditingkatkan. Sebab, penarikan retribusi bisa dimaksimalkan dan meningkatkan kualitas pelayan kepada masyarakat. 

Kata Ilo, sistem e-Parking bisa mencegah kebocoran pendapatan. Dengan memanfaatkan QR Code Indonesian Standard (QRIS).

“Inovasi ini untuk memperluas alternatif pembayaran bagi masyarakat. Serta meningkatkan pendapatan kita,” kata Ilo.

QRIS sendiri merupakan kanal pembayaran yang dapat menerima pembayaran melalui uang elektronik server based dari berbagai aplikasi penerbit uang elektronik. Seperti, LinkAja, Gopay, OVO dan aplikasi lainnya.

Irham berharap, dengan penerapan sistem parkir elektronik ini mampu mendongkrak pendapatan secara maksimal. Selain itu, dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul menjelaskan secara teknis tata cara sistem pembayaran parkir elektronik. Menurutnya, hal ini mudah.

Sebab, masyarakat, kata dia, cukup scan QR Code yang ditawarkan oleh juru parkir (Jukir) di area Pasar Kampung Baru. Ini melalui aplikasi uang elektronik server based apapun.

Lantas memasukkan nominal pembayaran. Bila berhasil akan muncul notifikasi di layar handphone pembayaran yang menyebut berhasil dilakukan. 

“Notifikasi tersebut dapat ditunjukkan jukir sebagai bukti bahwa transaksi telah berhasil dilakukan. Untuk tarif parkir secara elektronik roda dua sebesar Rp3 ribu dan Rp 5 Ribu untuk roda empat,” pungkas Asrul. (*)


BACA JUGA